
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Komponen PJU di Malang dan Batu
Penulis: Arief Masbuchin
TVRINews, Batu
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) yang telah meresahkan warga di wilayah Kota Malang dan Kota Batu.
Komplotan ini diketahui telah melakukan aksinya di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya dalam waktu dua hari, yakni pada 4 dan 5 Mei 2025. Mereka menyasar berbagai komponen penting PJU seperti kabel, kontaktor, MCB, dan perangkat kelistrikan lainnya.
"Para pelaku ini tergolong terorganisir dan memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. Sedikitnya ada 20 TKP pencurian di Kota Batu dan 4 TKP di Kota Malang," ungkap Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata,
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka pada 9 Mei 2025. Mereka adalah IMRN (34) dan NVR (47), warga asal Semarang, Jawa Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk membongkar tiang PJU serta puluhan komponen hasil curian.
"Aksi mereka terbilang nekat karena dilakukan pada malam hingga dini hari dan menyasar lokasi-lokasi yang minim pengawasan," tambah AKBP Andi.
Dampak dari aksi pencurian ini tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat padamnya penerangan umum. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp42 juta.
"Yang paling penting bukan hanya nilai kerugian, tapi efeknya terhadap keselamatan masyarakat. PJU yang mati tentu sangat berisiko bagi pengendara di malam hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Dua Pegawai Bank BUMN di Kotabaru Ditangkap, Tilep Rp2,5 Miliar untuk Judol
Editor: Redaktur TVRINews