TVRINews, Cirebon
Praktik ilegal penjualan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan solar di wilayah Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku berinisial S ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Modus yang digunakan pelaku untuk membeli BBM di SPBU adalah memodifikasi mobilnya, dengan lubang bensin yang terhubung langsung ke tangki berkapasitas 200 liter di jok belakang mobil.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Selain tidak memiliki izin pengangkutan dan niaga BBM yang sah, pelaku menjual BBM Bersubsidi tersebut ke pengecer dengan harga di atas nilai pasar, yakni Rp11.800 per liter dan solar Rp8.500 per liter.
Baca Juga: PVMBG Tinjau Pergerakan Tanah di Desa Cibedug, Warga Diimbau Direlokasi
“Kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini dilakukan oleh tersangka dengan cara mengisi bahan bakar tersebut ke SPBU dengan memodifikasi kendaraan yang digunakan. Jadi pelaku bolak-balik dalam satu hari itu lebih dari satu kali untuk mengisi solar di SPBU tersebut,” ungkap Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah.









