
Satu Polisi Di Rohul Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Writer: Muhammad Suhendri
TVRINews, Rokan Hulu
AIPDA Marihot Pane yang merupakan personil kepolisian resor Rokan Hulu diberhentikan secara tidak dengan hormat usai melanggar kode etik kepolisian. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu Akbp Emil Eka Putra.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Rokan Hulu Akbp Emil merasa berat dan sedih pada pelaksanaan upacara pemberhentian personil tidak dengan hormat ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan yang di PTDH, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Namun sebagaimana diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Senilai Rp 527 Juta
AIPDA Marihot Pane telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu anggota kepolisian negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi Anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian. dan sebelum upacara PTDH ini dilaksanakan terhadap yang bersangkutan telah melalui proses yang panjang mulai sidang peradilan umum, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," Terang Kapolres.
Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan bahwa diharapkan kedepannya personil polres Rokan Hulu yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh personel Polres Rokan Hulu dan Polsek jajaran saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini dilain waktu untuk itu diharapkan personel Polres Rokan Hulu dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH tersebut.
“Maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," papar Emil.
Ajun Komisaris Besar Polisi Emil mengingatkan kepada seluruh personel agar menjunjung tinggi profesionalisme kerja dalam pelaksanaan tugas, terutama terkait dalam upaya penegakan hukum, jangan terpengaruh terhadap hal-hal negatif apalagi sampai menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk kepentingan pribadi.
“Berikan kemudahan , sikap responsif dan penuh empati dalam melaksanakan tugas dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta mengikuti aturan-aturan yang ada," tutup AKBP Emil.
Editor: Redaktur TVRINews