TVRINews, Bengkulu
Penyidikan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu tersangka baru, yakni Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, oleh Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-487/L.7/FD.1/05/2025.
“Tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu dipimpin langsung oleh Aswas Kejati Bengkulu dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu. Setelah melakukan pemeriksaan saksi di Kejagung RI, penyidik menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka,” ujar Ristianti, Senin, 26 Mei 2025.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu yang juga mantan anggota DPD RI.
Sebelum penetapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Kurniadi di kawasan Permata Hijau II A16, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka berupa harta bergerak, uang tunai, serta dokumen yang diduga terkait perkara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kurniadi langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara ini Kejati Bengkulu juga telah menyita aset berupa lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Meski demikian, aktivitas pedagang di lokasi tetap berjalan seperti biasa dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara serta menjamin kepastian hukum.
Baca Juga: Kodim 1307/Poso Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik










