TVRINews, Kutai Timur
MT (57) tahun berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah upaya pelariannya terhenti di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat hendak menyeberang ke Semarang.
Penangkapan ini terkait dengan kasus pembunuhan dan pencurian tragis yang terjadi pada 23 Desember 2024 di rumah korban, Rudi Winarto.
Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di wajah dan kepala. Berdasarkan keterangan Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, MT, setelah membunuh korban dengan parang, langsung mencuri barang-barang berharga milik korban, termasuk ATM, ponsel, dan uang tunai sebesar 3 juta rupiah.
Usai beraksi, pelaku berpindah-pindah kota hingga akhirnya berhasil dilacak di Kalimantan Barat.
Kapolres Chandra Hermawan menjelaskan, motif pembunuhan ini terkait dengan utang-piutang, di mana korban kerap menagih utang kepada pelaku. MT juga diketahui merupakan residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.










