TVRINews, Sumatera Selatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang resmi melantik 449 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap satu dan dua. Dalam kesempatan itu, Bupati Joncik Muhammad menegaskan bahwa para PPPK wajib siap mengabdi di lokasi penugasan masing-masing, karena berbeda dengan ASN PNS, PPPK tidak diperbolehkan pindah tempat kerja.
Pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati Empat Lawang dan diikuti ratusan PPPK yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Sebelum acara dimulai, para peserta diwajibkan membawa bibit bunga mawar sebagai simbol dukungan terhadap program penghijauan di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
“Dengan adanya PPPK ini, kita harapkan pelayanan publik di Empat Lawang semakin baik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Dan saya ingatkan, sesuai aturan, PPPK tidak bisa pindah tempat kerja. Jadi, mari kita bekerja ikhlas dan tulus di lokasi yang sudah ditentukan,” ujar Joncik Muhammad.
Bupati menambahkan, aturan larangan pindah tugas diberlakukan untuk mencegah kekosongan tenaga ASN, terutama di wilayah terpencil yang sangat membutuhkan pelayanan. Dengan kebijakan ini, Pemkab berharap distribusi tenaga lebih merata.
Usai dilantik, 449 PPPK tersebut langsung ditempatkan di unit kerja masing-masing sesuai formasi. Pemkab Empat Lawang optimistis kehadiran tenaga baru ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.










