TVRINews, Sulsel
Anggota TNI Angkatan Darat dari Satuan Yonif 432/WSJ berhasil menyita senjata api laras panjang Steyer 1901 milik warga sipil bernama Daniel di Kecamatan Tanralili, Maros, Sulawesi Selatan.
Informasi ini diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Anggota TNI Koptu Hendra, yang kemudian disampaikan kepada Pasi Intel Letnan Dua Rainer Trisnanto.
Satuan Yonif 432/WSJ segera bertindak responsif dengan menyita satu pucuk senjata api sebagai langkah cepat dalam menanggapi laporan tersebut.
Masyarakat setempat menyampaikan kekhawatiran karena pemilik senjata yang sering menggunakan amunisi kaliber 5,56 untuk berburu. Namun, hingga saat ini belum diketahui dari mana amunisi tersebut diperoleh.
"Ya, jadi setelah anggota menerima laporan keresahan warga, Koptu Hendra melapor kepada saya dan kami teruskan ke pimpinan Kostrad, tidak lama kami langsung mendatangi pemilik senjata untuk dilakukan penyitaan," ujar Pasi Intel Letnan Dua Rainer Tristanto
Dalam upaya pencegahan, Satuan Yonif 432/WSJ Kostrad Kariango memberikan edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat tentang larangan memiliki senjata api tanpa izin dan surat resmi.
"Kami melakukan penyitaan dengan pendekatan humanis sekaligus edukasi hukum soal kepemilikan senjata api tanpa surat," lanjutnya.
Hingga saat ini, senjata api laras panjang yang diduga berusia sekitar seratus tahun tersebut masih diamankan.










