TVRINews, Surabaya
Ramai menjadi perbincangan publik, Edward Tannur , Ayah Gregorius Ronald Tannur akhirnya buka suara. Didampingi Kuasa Hukumnya , Anggota DPR RI non aktif ini menggelar jumpa pers. Ia atas nama keluarga menyampaikan bela sungkawa dan berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban Dini Sera A. Dan meminta maaf atas tindakan anaknya hingga menyebabkan kematian korban usai diduga pesta miras di Blackhole KTV Club. Surabaya.
Edward Tannur akhirnya buka suara usai anaknya Gregorius Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (29 tahun) yang tak lain adalah kekasihnya. Edward Tannur tidak menyangka jika anaknya melakukan penganiayaan di Lokasi THM di area Lenmarc Mall, Surabaya Barat beberapa hari lalu. Dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Dengan seadil-adilnya dan transparan agar publik atau masyarakat tahu proses peradilan yang dijalani putranya.
"Dari hati terdalam saya memohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan anak saya telah melakukan penganiayaan hingga Dini Sera meninggal dunia. Kita semua tidak menginginkan ini terjadi , sebagai manusia biasa ijinkan saya atas nama keluarga memohon maaf," ucap Edward Tannur, ayah tersangka, Kamis, 12 Oktober 2023, dihadapan awak media saat gelar jumpa pers di Surabaya.
Baca Juga: Komisaris Taman Hiburan Malam Tempat Korban Dini Sera Afrianti Dianiaya Buka Suara
Politisi PKB ini juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang yang tengah berjalan. Seperti diinformasikan Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini .
Sebelumnya polisi menjerat anak DPR RI dengan pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sekarang dirubah ke pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP itu artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama. Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.
Seperti di informasikan bahwa Tersangka Ronald Tannur telah menjalani proses rekonstruksi kasus yang tengah menjeratnya.










