Penulis: Amar Ola Keda
TVRINews, Lembata
Buronan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bean dan Wowon tahun anggaran 2019 akhirnya ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata pada Rabu, 8 November 2023 kemarin. Pada penangkapan tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan.
“Tersangka yang berinisial J, selaku Direktur CV Lembah Ciremai, ditangkap di kediamannya, RT 001/RW 001, Kelurahan Mekar Mulia, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, setelah menjalani tiga kali pemanggilan oleh penyidik,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan.
Kekinian, ia menerangkan usai diringkus kini tersangka J dibawa ke Kejati NTT, pada hari ini Kamis, 9 November 2023.
Lebih jauh, ia menjelaskan jika tersangka ini telah terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dan Puskesmas Balauring di Wowon, Kabupaten Lembata. Proyek-proyek ini telah menelan anggaran mencapai miliaran rupiah.
“Pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menerima alokasi anggaran sebesar Rp6 triliun untuk kedua proyek ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),” sebut dia.
“Namun, proyek-proyek ini mengalami masalah terkait spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak,” terus dia.
Proyek Puskesmas Wairiang di Bean seharusnya selesai dalam 150 hari kalender atau 5 bulan, namun mengalami penambahan waktu melalui addendum sebanyak 4 kali.
Masalah serupa terjadi pada proyek Puskesmas Balauring di Wowon, yang juga memiliki anggaran Rp6 triliun dan jangka waktu penyelesaian yang sama, tetapi mengalami 10 kali penambahan waktu melalui addendum.
“Kedua proyek ini dilakukan oleh CV Lembah Ciremai, yang dipimpin oleh tersangka J,” imbuh dia.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang saat ini masih dalam tahap Kasasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.016.828.313 akibat proyek Puskesmas Wairiang di Bean, dan Rp2.981.025.470 akibat proyek Puskesmas Balauring di Wowon.
Tersangka J disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Redaktur TVRINews
