TVRINews, Palembang
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI mendorong percepatan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), dan kawasan kumuh melalui program bedah rumah. Hal tersebut dibahas dalam audiensi dan sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis, 3 September 2026.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Pemkot terus berupaya menangani RTLH, khususnya rumah yang berada di bantaran sungai maupun terkendala status kepemilikan lahan.
"Kami terus berupaya menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," ujar Ratu Dewa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, Alex Fernandus, menyebut terdapat sekitar 3.067 RTLH yang menjadi perhatian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.735 rumah telah terakomodir melalui program yang berjalan.
Sementara itu, Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, Agus Wahidin, mengatakan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 menyederhanakan tahapan program bedah rumah dari 24 menjadi 10 langkah.
Untuk Sumatera Selatan, alokasi program mencapai 13.074 unit, sedangkan Kota Palembang mendapat alokasi 1.735 unit. Pemerintah menargetkan percepatan penyaluran bantuan agar dana dapat masuk langsung ke rekening penerima paling lambat 30 Oktober 2026.










