TVRINews, Palangkaraya
Dua warga tertua di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, yakni Parin (106 tahun) dan Musrikah (94 tahun), melakukan proses perekaman dan pencetakan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya.
Tujuan dari perekaman E-KTP adalah untuk memastikan bahwa data kependudukan tersedia dengan baik dan untuk memverifikasi bahwa pemilih lanjut usia terdaftar sebagai pemilih aktif untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Banyak masyarakat lanjut usia yang telah melaksanakan perekaman E-KTP, masyarakat dengan disabilitas dan pengemis juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial untuk proses perekaman E-KTP mereka,” kata Taufik Hidayat, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palangka Raya.
E-KTP saat ini menjadi standar nasional yang penting untuk berbagai keperluan administrasi dan partisipasi dalam Pemilihan Umum (Pilkada). Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan pentingnya E-KTP bagi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam Pilkada.
“Kalo misal tidak ke Disdukcapil, saya tidak mungkin tahu E-KTP diwajibkan untuk saat ini, sedangkan saya selama ini hanya membawa KTP yang versi lama,” ungkap Musrikah.
Untuk memastikan semua pemilih memiliki dokumen identitas yang sah, telah dilakukan pencoklitan dengan melakukan pengecekan langsung dari rumah ke rumah. Disdukcapil Kota Palangka Raya siap memberikan layanan perekaman E-KTP bagi warga yang belum melakukannya.










