
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dengan Racun Sianida
Penulis: Ashar
TVRINews, Jambi
Seorang pemuda berinisial AFY (25) ditangkap polisi setelah tega membunuh kekasih sesama jenisnya, RH (27), dengan racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi kemasan. Motif pembunuhan ini diduga karena cemburu buta lantaran korban akan segera menikah.
“Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar indekos di kawasan Jalan Profesor M. Yamin, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, pada Kamis 19 Juni 2025.
Kompol Hendra menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku AFY mengajak korban RH untuk bertemu. Saat itu, korban membawa dua botol kopi kemasan untuk dinikmati bersama. Tanpa sepengetahuan korban, salah satu botol kopi tersebut telah dicampuri racun sianida oleh pelaku.
Tak lama setelah meminum kopi, korban RH mengalami sesak napas dan lemas. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Hubungan Asmara Sesama Jenis dan Motif Pembunuhan
Tim Gabungan Polsek Jelutung dan Satreskrim Polresta Jambi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa korban dibunuh oleh teman dekatnya sendiri, AFY.
Terungkap fakta bahwa korban dan pelaku adalah pasangan sesama jenis yang telah menjalin hubungan asmara selama empat tahun terakhir. Motif di balik pembunuhan berencana ini adalah kecemburuan pelaku karena korban RH akan segera menikah dengan orang lain. Pelaku pun merancang pembunuhan ini secara sistematis.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kejari Seluma Sita Seluruh Aset Mantan Bupati Murman Efendi
Editor: Redaktur TVRINews
