Penulis: Jefri Bentarso
TVRINews, Kabupaten Pesisir Selatan
Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan membutuhkan sebanyak 11.480 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Perekrutan petugas KPPS ini telah dibuka oleh KPU Pesisir Selatan sejak tanggal 11 Desember 2023 hingga tanggal 20 Desember 2023 mendatang.
Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi mengungkapkan kebutuhan petugas KPPS di pemilu 2024 akan disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada saat ini. Dikabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat terdapat sebanyak 1.640 tps yang tersebar di 15 kecamatan dan 182 nagari.
“Setiap TPS membutuhkan petugas KPPS sebanyak 7 orang sehingga kebutuhan petugas KPPS di Kabupaten Pesisir Selatan di pemilu 2024 mendatang sebanyak 11.480 orang,” ujar Aswandi Rabu 13 Desember 2023.
Syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar untuk menjadi petugas KPPS pemilu 2024 beberapa diantaranya adalah berdomisili di wilayah kerja KPPS berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi bagian dalam partai politik, tidak pernah dipidana penjara, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS bisa langsung datang mengunjungi sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) pada kantor nagari masing-masing,” tutur Aswandi.
Editor: Redaktur TVRINews