TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya perlindungan ekosistem pesisir di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang tengah menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan nikel.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, kegiatan pertambangan tidak masuk dalam prioritas pembangunan di pulau kecil, apalagi bila berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesejahteraan sosial masyarakat setempat.
Ahmad Aris menjelaskan, lima pulau yang menjadi lokasi tambang nikel di Raja Ampat tergolong “tiny islands” atau pulau sangat kecil, dengan luas di bawah 100 km². Kategori ini memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak lingkungan, terutama sedimentasi yang dapat menutupi terumbu karang dan lamun, serta mengganggu habitat ikan dan sektor wisata bahari yang menjadi sumber pendapatan masyarakat.
“Kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang berdampak negatif secara ekologis dan sosial sudah dilarang berdasarkan UU 27 Tahun 2007 dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Aris.
Sebagai respons terhadap masalah ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadlia telah mencabut empat izin usaha pertambangan di wilayah Raja Ampat. KKP pun terus mengintensifkan pengawasan melalui tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), meski perizinan hutan dan lahan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Kami memantau langsung aktivitas di lapangan untuk memastikan pengelolaan wilayah pesisir sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak merusak ekosistem,” ujar Aris.
KKP mengajak semua pihak untuk mendukung harmonisasi regulasi lintas sektor agar upaya pelestarian pulau-pulau kecil dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, demi menjaga keanekaragaman hayati sekaligus kesejahteraan masyarakat di Raja Ampat.
Baca Juga: Negara Butuh Rp1.905 Triliun Untuk Bangun Infrastruktur










