TVRINews, Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah resmi mengumumkan daftar jajanan marshmallow yang mengandung babi.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang mengatakan, jika penemuan tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan koordinasi dengan BPOM guna memastikan kehalalan produk pangan tersebut.
“(Kami) menemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung babi yang beredar di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya yang diterima tvrinews.com pada Selasa, 22 April 2025
Tak hanya itu, ia menuturkan jika produk tersebut rupanya tidak memiliki sertifikat halal usai dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk diberikan ke prameter uji DNA atau peptida soesifik porcine.
“Harus kami sampaikan, jika laboratorium kami merupakan salah satu laboratorium yang memiliki tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” bebernya
Lantaran hal tersebut, BPJH memberikan sanksi berupa penarikan produk-produk itu dari peredaran.
“Ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal,” ujarnya
“Untuk produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan PP nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan,” terusnya
Berikut Daftar Marshmallow yang Mengandung Babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
- Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
- Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)










