TVRINews, Kabupaten Tanah Datar
Polres Tanah Datar Sumatera Barat melakukan pemecatan dengan tidak hormat atau PDTH seorang personilnya, Aiptu Ikhwan Ricardo karena telah meninggalkan kedinasan selama 105 hari dan yang bersangkutan juga diduga terlibat tindak pidana penggelapan.
Dalam upacara PTDH Aiptu Ihkwan Ricardo tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya satuan reskrim dan provos pun diminta untuk bisa melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan guna pemeriksaan terkait laporan polisi yang diterima.
“Pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) yang dilakukan telah melalui berbagai rangkaian pertimbangan dan proses, berdasarkan sidang kode etik maka diputuskan untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat” Jelas Kapolres Tanah Datar Derry Indra, Rabu 9 Januari 2024.
Selain Aiptu Ikhwan Ricardo, Polres Tanah Datar juga tengah mengusulkan pemecatan dengan tidak hormat terhadap satu personil lainnya. Personil yang diusulkan tersebut terlibat dalam kasus narkotika dan telah diputuskan bersalah oleh pengadilan negeri batusangkar dengan hukuman 4,5 tahun penjara.










