TVRINews, Palembang
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku utama teror penyiraman air keras terhadap seorang lansia yang tengah duduk santai di depan rumahnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam langsung aksi keji tersebut. Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Residence Najamudin, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Korban, seorang lansia, menjadi sasaran penyiraman oleh pelaku yang secara tiba-tiba mendekat dan menyiramkan cairan kimia ke tubuh korban. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria bernama Moh Firwanto, 27 tahun, warga Kelurahan III Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Firwanto diduga kuat sebagai eksekutor yang langsung melakukan penyiraman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, menyatakan bahwa motif pelaku melakukan penyiraman air keras adalah karena dendam pribadi terhadap korban.
"Yang menyiram langsung air keras kepada korban memiliki motif yang sedang didalami dan diakui karena dendam," ujar Kombes Pol. Johannes Bangun.
Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan satu pelaku. Satu orang rekan pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Firwanto kini ditahan di sel Polda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 353 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.










