TVRINews, Lampung
Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perkara narkotika, Rabu, 26 Juni 2025. Sidang agenda tuntutan ini sebelumnya sempat tertunda 4 kali karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan karena belum menerima surat tuntutan dari Jaksa Agung RI. Pada sidang kali ini ketiga terdakwa dituntut hukuman mati yakni Muhammad Khadafi, Muhammad Yani Dan Nurdin. Ketiganya merupakan warga Desa Leung Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Hal memberatkan terdakwa bernama Muhamad Yamin sudah 6 kali meloloskan narkoba terdakwa Nurdin sudah 3 kali meloloskan narkoba sedangkan Muhammad Khadafi baru pertama kali.
Para terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan tidak mengindahkan program pemerintah memberantas narkoba. Ketiga terdakwa ditangkap polisi, saat akan menyebrang dari pelabuhan melaui Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak Banten pada bulan November 2023 lalu.
Mobil kendaraan yang ditumpangi mereka di dapati 58 bungkus besar sabu yang disimpan disetiap lini pintu dasbor pintu kendaran mobil Expander. Di persidangan terungkap ketiga terdakwa nekat menjadi kurir karena tegiur upah sebesar 10 juta rupiah perkilonya, jika barang sampai di suatu tempat tujuan di Pulau Jawa.










