TVRINews, Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu di Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga memproduksi sekaligus menjual bubuk mesiu secara daring melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi bahan petasan berbahaya. Laporan tersebut diterima pada Kamis dini hari, 26 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Gayungan, Surabaya.
Tersangka pertama berinisial MAJ (28), warga Sidoarjo. Ia diduga berperan sebagai peracik bubuk mesiu. MAJ diketahui membeli sejumlah bahan kimia dari marketplace serta toko pupuk, kemudian meraciknya di rumah hingga menjadi bubuk mesiu yang siap dijual.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial BAW (18) berperan memasarkan bubuk mesiu tersebut melalui media sosial Facebook. Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menggunakan akun palsu saat menawarkan produk tersebut kepada calon pembeli.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu kilogram bubuk mesiu siap edar, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengirim barang, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa bubuk mesiu tersebut bukan sekadar bahan petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, bahan tersebut berpotensi menimbulkan ledakan yang membahayakan.
“Dari keterangan sementara, satu kilogram bubuk mesiu dijual dengan harga sekitar dua ratus ribu rupiah,” ujar Kombes Jules.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga pernah membeli bubuk mesiu dari para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.










