
Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, Banyuasin
Kepolisian melakukan penyekatan kendaraan angkutan barang sumbu dua dan tiga di Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi guna menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Penyekatan ini merupakan bagian dari penerapan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik.
Kendaraan yang dibatasi meliputi truk sumbu dua dan tiga, kecuali yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar, logistik penting, serta alat kesehatan.
Petugas menahan kendaraan dari arah Palembang di Terminal Alang-Alang Lebar, sebelum kemudian dilepas secara bertahap. Dalam pengaturannya, hanya sekitar tiga hingga lima kendaraan yang diperbolehkan melintas setiap 30 menit guna menghindari penumpukan di jalur utama tersebut.
Hingga saat ini, lebih dari 200 kendaraan per hari yang menuju arah Jambi telah dihentikan sementara oleh petugas.
Pengawas Wilayah Pengamanan, Kombes Pol Heru Nugroho, menyebut langkah ini cukup efektif dalam mengendalikan kendaraan ODOL (over dimension over loading), sehingga arus kendaraan pemudik dapat lebih lancar, terutama menjelang puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026.
"Kami melihat penyekatan ini langkah efektif dalam mengurai kemacetan jalan utama lintas timur. Selain itu, kami juga fokus pada simpul kemacetan di beberapa titik," ujar Kombes Pol Heru, Selasa, 17 Maret 2026
Selain penyekatan, petugas juga fokus pada pelayanan masyarakat dengan mengantisipasi potensi kemacetan di titik rawan, seperti area SPBU dan simpul jalan yang mengalami penyempitan.
Saat ini, volume kendaraan di Jalan Lintas Timur terpantau mulai meningkat, namun masih dalam kondisi terkendali. Pemudik diimbau tetap berhati-hati, terutama di sejumlah titik jalan bergelombang, serta menjaga kecepatan demi keselamatan selama perjalanan.
Editor: Redaktur TVRINews
