TVRINews, Lampung
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah memeriksa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan akan memanggil KPU Kota Bandar Lampung bersama panitia pemilihan kecamatan, untuk dimintai keterangannya.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti permasalahan yang terjadi usai ditemukannya ratusan surat suara yang sudah tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kendis.
KPPS dan linmas di TPS 19 Way Kandis telah diperiksa oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa tercoblosnya surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, saat ini pihaknya bersama sentra gakkumdu sedang melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan sejumlah pihak yang berada di TPS sembilan belas. Tak hanya yang terlibat di tps sembilan belas, bawaslu juga akan memanggil KPU Bandar Lampung, dan panitia pemilihan kecamatan, terkait distribusi logistik, hingga anggota dewan yang namanya tercoblos untuk dimintai keterangan.
“Jam 12 sampai jam 2 dan kita lanjut lagi jam 10 sampai jam 2 lagi hasil sementara ada dugaan pelanggaran cuman untuk saat ini kita masih memerlukan tambahan alat-alat bukti kemudian terkait TPS 19 ini besok kita akan memanggil KPU kemudian PPK terkait dengan distribusi, yang sudah di periksa dengan KPPS 2 anggota dan linmas, oh iya jadi ketika semua menurut kita unsur kita akan legistrisasi karenakan keputusan, terkait dengan surat suara yang dicoblos, perlibatan TPS kita lagi membutuhkan tambahan surat bukti menurut unsur, masih jauh, ada tindak pidana jumlah 23, kalau untuk KPU kan terpisah sudah kita rekomendasikan hari ini dan sudah kita layankan,” ucap Apriliwanda, Jumat 16 Februari 2024.
Bawaslu juga telah mengamankan kotak suara dan surat suara yang sudah tercoblos, sebagai barang bukti dan pengembangan penyelidikan atas peristiwa di TPS 19 Way Kandis.
“Untuk sekarang ini yang meminta itu kotak suara DPRD provinsi dan DPRD kota berserta dengan surat suara dan untuk keterang-terangnya kita belum ada pengakuan dan pernyataan mereka yang letang ketua KPU nya mencoblos kita akan mengembangkan ini kearah mana siapa pelakunya maka kami memanggil KPU juga terkait pegerakan kotak suara dari awal sampai terakhir di lokasi TPS,” jelasnya.
Lebih jauh, Bawaslu Bandar Lampung juga menduga terdapat unsur pidana pemilu pada peristiwa di TPS 19 Way Kendis dengan sangkaan pasal undang undang pemilu pasal lima tiga dua, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda empat puluh delapan juta rupiah.
Baca Juga: Simpang Sebidang Tol di Jambi Mulai Dibangun










