Penulis: Muhammad Didit
TVRINews, Dharmasraya
Bawaslu Dharmasraya bersama jajaran pengawas kecamatan hingga pengawas kelurahan dan desa atau PKD akan intensifkan pengawasan semua kegiatan kampanye. Mulai dari zonasi pemasangan APK sesuai aturan KPU hingga pengawasan kampanye terbatas dan tatap muka.
“Pengawasan kampanye akan diintensifkan dilakukan di lapangan selama tahapan kampanye hingga 10 Februari mendatang,” kata Ketua Panwascam Kecamatan Sitiung, Sutan Junaidi, Senin, 11 Desember 2023.
Tim pengawasan akan merujuk kepada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) yang dikeluarkan oleh kepolisian yang diatur oleh peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan surat tanda terima pemberitahuan kampanye pemilihan umum.
“Sampai saat ini dari sebanyak 261 calon legislatif DPRD Kabupaten Dharmasraya hanya satu orang yang baru mempunyai surat tanda terima pemberitahuan STTP dari pihak kepolisian” jelas Sutan Junaidi.
Pedoman izin dari kepolisian berupa STTP akan menjadi patokan pengawasan Bawaslu dan polres dharmasraya menghimbau supaya para caleg bisa melengkapi STTP.
Bawaslu juga berharap kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan sehingga cita-cita pesta demokrasi yang damai berkeadilan dan transparan bisa terwujud.
Editor: Rina Hapsari
