TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan stabilitas harga beras di seluruh Indonesia. Pembentukan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 375 Tahun 2025.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa Satgas akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga beras. Ia menegaskan bahwa harga beras di tingkat konsumen tidak boleh melambung tinggi karena pemerintah telah memberikan subsidi besar untuk sektor pangan.
“Kami sudah menurunkan tim ke titik-titik yang harga berasnya tinggi. Harga di konsumen tidak boleh naik karena beras ini mendapat subsidi negara sebesar Rp150 triliun. Ini harus dijaga bersama, karena jika harga beras bermasalah, maka negara ikut terdampak,”ujar Amran dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 23 Oktober 2025.
Satgas tersebut telah mulai bergerak, salah satunya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang beras di wilayah Banten, baik di ritel modern, pasar tradisional, maupun di tingkat distributor.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) sekaligus melindungi konsumen dari praktik penjualan beras di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
“Pedagang yang menjual beras di atas HET akan diberikan peringatan dan waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga. Bila tetap melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan,”kata I Gusti Ketut.
Selain pengawasan, Ketut juga mendorong pelaku usaha untuk memperluas penyaluran beras medium agar pasokan tetap terjaga.
“Kami imbau para pelaku usaha memperbanyak distribusi ke ritel modern, pasar tradisional, dan pengecer agar harga tetap stabil di tingkat konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa Polri melalui Satgas Pangan siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjaga stabilitas harga beras.
“Kami mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif guna memastikan ketersediaan serta keterjangkauan beras bagi masyarakat. Namun, jika ditemukan pelanggaran atau praktik curang yang merugikan publik, kami tidak akan ragu melakukan penindakan tegas,”ungkap Kombes pol.
Ia menambahkan, jajaran Polres di daerah juga dilibatkan dalam mengawasi distribusi beras guna mencegah penimbunan dan spekulasi harga yang dapat memicu inflasi.
Usai Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), tim gabungan langsung melakukan pengecekan harga di sejumlah ritel di Kota Serang, seperti Indomaret, Alfamart, dan Lotte Grosir. Hasilnya, harga beras di ketiga outlet tersebut masih sesuai ketentuan HET, yakni beras SPHP Rp62.500/5 kg, beras medium Rp67.500/5 kg, dan beras premium Rp74.500/5 kg.
Kombes Pol Yudhis menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan dilaksanakan secara rutin hingga akhir Desember 2025, khususnya di wilayah yang terindikasi menjual beras di atas HET.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang wajar, sementara pelaku usaha tetap disiplin mengikuti kebijakan pemerintah,” tutupnya.










