TVRINews, Manado – Sulawesi Utara
Pemerintah melalui Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lima tindak pidana khusus yang memiliki ketentuan berbeda dari aturan KUHP umum. Dalam KUHP baru, tindakan khusus ini diatur agar tidak semua tindak pidana di Indonesia sepenuhnya tunduk pada ketentuan KUHP baru, terutama untuk tindak pidana yang selama ini telah diatur dalam undang-undang tersendiri.
Kelima tindak pidana khusus tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terorisme.
Albert Aries, anggota tim penyusun KUHP nasional, menjelaskan, “Dalam KUHP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, terdapat lima tindak pidana khusus yang diatur secara berbeda dari KUHP umum. Hal ini berfungsi sebagai jembatan antara ketentuan hukum pidana lama dengan KUHP baru.”
Albert Aries juga menegaskan bahwa KUHP baru menjadi dasar konstitusional bagi seluruh ketentuan pidana di Indonesia, sehingga kekhususan kelima tindak pidana khusus yang telah diatur sebelumnya tetap dipertahankan dan tidak dihilangkan.
Baca Juga:
Kalimantan Utara Targetkan Masuk Sepuluh Besar Fornas VIII NTB










