Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap Polda Bengkulu pada Juli 2023 sudah memasuki tahap penuntutan di PN Bengkulu.
Terdakwa Elma Sawalyani (56 tahun) alias 'EL' yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu karena memperdagangkan seorang perempuan yang tak lain warga Kota Bengkulu.
Dalam tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim PN Bengkulu yang diketuai Hakim Fauzi Isra, JPU Pidum Kejati Bengkulu Zainal Efendi menyatakan sesuai keterangan saksi serta alat bukti dipersidangan, terdakwa EL terbukti sah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengekploitasi korban Mawar (bukan nama sebenarnya) dengan mengalabui korban yang masih dibawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan PSK di kafe milik terdakwa," kata JPU Pidum Kejati Bengkulu Zainal Efendi, dikutip Jumat, 27 Oktober 2023.
Selain itu terungkap juga dalam persidangan, keterangan saksi, korban berinisial SP yang saat itu berusia 15 tahun, merupakan anak dibawah umur dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau sebagai pemandu lagu (PL).
Kemudian, korban juga dipekerjakan sebagai PSK dengan gaji berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sekali kencan. Namun, korban tidak menerima uang tersebut, melainkan diambil oleh terdakwa EL.
Editor: Rina Hapsari
