
Penulis: Yuranda
TVRINews, Bangka Barat
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memastikan penyesuaian gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama yang menghambat kebijakan tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjadikan penyetaraan gaji sebagai prioritas. Namun, kebijakan tersebut baru bisa dilakukan apabila kondisi fiskal daerah sudah memungkinkan.
Menurutnya, Pemkab Bangka Barat sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satunya melalui penyesuaian honorarium secara bertahap pada periode 2019 hingga 2020.
"Awalnya honor yang diterima guru dan tenaga kependidikan berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp900 ribu per bulan. Kemudian dinaikkan menjadi sekitar Rp1,4 juta hingga Rp1,9 juta per bulan," jelas Abimanyu, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus upaya menyetarakan pendapatan tenaga pendidik di Bangka Barat.
Isu penyetaraan gaji ini kembali mencuat setelah puluhan GTK PPPK paruh waktu mendatangi Kantor DPRD Bangka Barat. Dalam audiensi bersama Komisi I DPRD, mereka mengadukan gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan terakhir.
Selain itu, para tenaga pendidik juga menuntut kesetaraan penghasilan dengan PPPK paruh waktu yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka menilai terdapat ketimpangan gaji meski memiliki beban kerja dan kualifikasi pendidikan yang setara.
Editor: Redaktur TVRINews
