Penulis: Visi Utama
TVRINews, Jepara
Kelangsungan hidup ratusan karyawan di salah satu pusat perbelanjaan pakaian terbesar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berada dalam ancaman. Mereka yang bekerja di pertokoan pakaian Duta Mode Jepara terancam kehilangan pekerjaan lantaran toko tersebut akan dieksekusi dan disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Menghadapi ancaman ini, 130 pekerja menggelar aksi penolakan eksekusi bangunan dan tanah di kantor PN Jepara pada Jumat, 26 Juli 2024. Kuasa hukum pemilik Duta Mode, Joon Helmi, Ibrahim Yunaz, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan atas sita eksekusi, di samping upaya hukum yang sedang ditempuh oleh pihak Duta Mode.
"Dampak sosial dan daerah mengenai pekerja Duta Mode yang berjumlah 130 orang ini merupakan isu krusial karena ancaman kehilangan mata pencarian. Terlebih, mereka merupakan tulang punggung keluarga, yang juga merupakan masyarakat sekitar," kata Ibrahim Yunaz, Jumat, 26 Juli 2024.
Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan eksekusi pada Toko Duta Mode berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA, tertanggal 29 Mei 2024. Namun, eksekusi ini dilakukan atas objek tanah dan bangunan yang masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.
"Apabila dilakukan eksekusi terhadap aset negara, akan timbul kerugian negara atau berpotensi tindak pidana korupsi," tegas Ibrahim.
Ibrahim, advokat dari Munde Herlambang & Partners, menekankan bahwa penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan.
"Perlu diketahui bahwa objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi hingga saat ini masih dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jepara sebagaimana terdaftar dalam register perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN JPA tertanggal 24 Januari 2024 serta belum adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut," jelas Ibrahim.
Ia juga menjelaskan bahwa Joon Helmi sebagai pembeli yang beritikad baik, telah membeli tanah tersebut dari Pemkab Jepara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika eksekusi dilakukan, maka kliennya akan mengalami kerugian, dan karyawan yang bekerja di sana juga akan terdampak.
"Ketua PN Jepara terlihat sangat ngotot untuk melakukan eksekusi, padahal bangunan objek yang akan dieksekusi, yaitu Duta Mode, sedang dalam proses perkara gugatan di PN Jepara. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut. Dan juga objek yang akan dieksekusi merupakan aset negara dalam hal ini Pemkab Jepara, yang sebagaimana dalam UU Perbendaharaan Negara tidak dapat dilakukan eksekusi terhadap aset negara atau daerah," tutur Ibrahim Yunaz.
Selain pemilik Duta Mode, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Bagian Hukum juga mengajukan perlawanan atas sita eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Jepara. Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Jepara, Abdullah Munif, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perlawanan atas sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan tersebut.
Bangunan yang digunakan Toko Duta Mode masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998. Munif menegaskan bahwa perlawanan ini bukan dilakukan untuk melawan keputusan pengadilan, tetapi sebagai langkah yang ditempuh Pemkab Jepara untuk mempertahankan aset milik pemerintah.
Munif menyebutkan bahwa dengan status tanah negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Tentang Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, tanah tersebut seharusnya tidak dapat disita.
"Ini prosesnya juga masih panjang. Karena kalaupun dieksekusi tentu harus tahu batas-batasnya," jelas Munif, Jumat, 26 Juli 2024.
Sementara itu, Humas PN Jepara, Parlin Mangatas Bona Tua, mengatakan bahwa PN Jepara telah menerima permohonan eksekusi dari penggugat Tanto Santoso, atas dasar gugatan yang dimenangkan di PN Jepara, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Karena perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, PN menetapkan sita eksekusi pada 29 Mei 2024 lalu dengan 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA. Meski begitu, waktu sita belum ditentukan karena masih menunggu pengukuran lahan dan penetapan batas-batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.
Terkait perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pemkab Jepara maupun pemilik Duta Mode Jepara, Parlin menyatakan bahwa hal itu bisa dilakukan, namun hasilnya tetap akan bergantung pada hasil sidang terkait perlawanan eksekusi di PN Jepara.
"Hasilnya nanti tergantung putusan hakim, karena nanti akan disidangkan," ungkap Parlin Mangatas Bona Tua secara terpisah.
Editor: Rina Hapsari
