TVRINews, Kendal
Sebuah insiden tragis terjadi di Patean Kendal, ketika seorang buruh tani, Sampun warga Dusun Blimbing Desa Mlatiharjo, harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan petugas.
Sampun menembak seseorang yang diduga mencuri di peternakan ayam, namun nahas ia justru menjadi tersangka atas peristiwa tersebut.
Kejadian ini berawal ketika pemilik peternakan ayam, Agung Pribadi, mendatangi rumah Sampun untuk melaporkan adanya orang mencurigakan di kandang ayam miliknya.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa Sampun, setelah menerima laporan tersebut, mengambil senapan angin dan menuju ke arah peternakan ayam Agung Pribadi.
"Tersangka masuk ke dalam kebon tanaman kopi sambil memompa senapan angin sebanyak 8 kali dan diisi peluru," ungkap Kompol Edy Sutrisno dalam pres rilisnya.
Saat Sampun sampai di kebun, dia melihat seseorang berpakaian jumper hitam dan celana pendek gelap membawa karung dekat bangunan pembuangan kotoran ayam. Tersangka mengarahkan senapan angin ke arah korban, namun tembakan mengenai dada kiri korban karena jatuh saat menarik pelatuk.
Korban, bernama Rame warga Pagersari Patean, kemudian dibawa ke Klinik Deto Patean, tetapi sayangnya, nyawanya tidak tertolong.
Pelaku ditangkap dan diperiksa petugas. Kompol Edy Sutrisno menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merk Sharp Barata Clasic, 14 butir peluru, dan sebutir peluru senapan angin yang digunakan dalam peristiwa tragis tersebut.










