Penulis: Dicky Zulkarnain
TVRINews, Samarinda
BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda telah melakukan kerja sama dalam memberantas peredaran narkotika jenis ganja, pada pengungkapan tersebut pihaknya melakukan penyitaan dan memusnahkan ganja dengan berat 181,34 gram.
Selain itu, hasil dari kolaborasi ini tiga pelaku berhasil dicokok. Saat diamankan, pihaknya menemukan barang haram tersebut dalam bentuk tanaman ganja.
Penangkapan ini, berawal dari dua orang pemesan dari Kota Bontang yang kemudian di sepakati pertemuan di Jalan DI Panjaitan Samarinda tepatnya di depan Salah satu perumahan elite.
ZN dan satu orang temannya mengambil paket tersebut langsung diamankan petugas dan di interogasi, bahwa benar dua dari tiga orang merupakan warga Kota Bontang.
“Paket ganja dikirimkan dari Medan ke Samarinda melalui salah satu ekspedisi di samarinda dan bahwa benar pemesan merupakan warga Bontang, dimana mereka melakukan pertemuan di salah satu perumahan elite tepatnya di Jalan DI Panjaitan,” kutip Kombes Pol Tejo Yuantoro Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Selasa, 16 Juli 2024
Ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim di Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang Samarinda.
ketiga pelaku kemudian diamankan di BNNP Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sejumlah Website Pemerintah Tuban Diretas Jadi Konten Judi Online
Editor: Redaktur TVRINews