TVRINews, Pangkalpinang
Kasus peredaran narkotika dengan modus menggunakan cartridge pod vape yang sempat menghebohkan Kota Pangkalpinang kini telah resmi memasuki tahap persidangan. Terdakwa yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut didakwa telah melanggar Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Beberapa waktu yang lalu, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa bernama Yogi oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang pada awal Januari.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 80 cartridge pod vape, yang mana masing-masing berisi lima mililiter cairan yang diduga mengandung zat narkotika.
Dalam persidangan terbaru, majelis hakim mengagendakan penyampaian duplik dari pihak terdakwa. Agenda ini dilaksanakan setelah sebelumnya persidangan melalui serangkaian tahap pembacaan dakwaan, penyampaian eksepsi, serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa jaksa mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP.
"Ini persidangannya dalam tahap duplik. Jadi kemarin yang pertama sudah dakwaan, sudah dakwaan ada eksepsi dari penuntut umum dan terdakwa, sudah itu kita balas eksepsinya dengan tanggapan dari penuntut umum. Nah ini kemarin diberikan minggu lalu diberikan kesempatan lagi oleh hakim untuk duplik dari tersangka dari tersangka dari terdakwa atau pengacara hukum terdakwa. Ya kalau ancamannya kan sampai dengan ancamannya pasal 114 Undang-Undang 35 2009 dan juga pasal 609 ya 609 KUHP baru. Jadi itu ancamannya lah maksimal 20 tahun," jelas Anjasra memaparkan jalannya persidangan dan ancaman hukuman terdakwa, dikutip Jumat, 10 Juli 2026.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Herry Supriyanto, menilai terdapat perbedaan penanganan hukum dalam perkara ini. Ia menyoroti bahwa enam orang lainnya yang turut diamankan saat pengungkapan kasus tersebut telah menjalani proses rehabilitasi setelah melalui tahapan asesmen, sedangkan kliennya tetap diproses hingga persidangan.
"Yang menurut kami pandangan kami dari kuasa hukum Yogi, ah ini kan kemarin ada 6 orang ya, 6 orang yang dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian. Lalu kemudian 6 orang tersebut itu dilakukan rehabilitasi sesuai assesment. Nah sedangkan client kami Yogi ini ya dipaksakan untuk tetap lanjut perkaranya. Makanya itu ya menurut kami karena dia barang ada di dia gitu, jadi dia yang harus lanjut perkaranya," ungkap Herry Supriyanto menyampaikan pandangan dari pihak pembela.
Perkara peredaran narkotika modus baru ini dipastikan masih akan terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhirnya.
Sementara itu, pihak jaksa tetap meyakini bahwa dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa telah sesuai dengan berbagai alat bukti yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.










