Penulis: Yepta Ardiyah
TVRINews, Kalimantan Tengah
Seorang warga berinisial GR asal Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah diringkus oleh Polres Kotawaringin Barat. Hal tersebut karena GR, yang saat ini telah menjadi tersangka nekat menggelapkan dua unit mobil yang direntalkan.
Semula tersangka GR nekat menggadaikan 1 unit mobil, yang telah disewa dari rental penyewaan mobil yang ada di Kota Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat kepada orang lain untuk menutupi hutang. Lalu tersangka bermaksud ingin menebus kembali mobil yang digadaikan, namun tersangka kembali melakukan aksi serupa kepada korban lainnya.
“tersangka sempat kabur hingga ke Kendal, Jawa Tengah namun Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkapnya” kata AKBP Bayu Wicaksono, Kapolres Kotawaringin Barat.
Baca Juga: Full Day School Terkendala Di Sekolah Swasta
Sementara itu, merasa dalam kurun waktu 1 bulan mobil juga tidak dikembalikan kedua pemilik mobil selaku korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak polres kotawaringin barat.
“Usai mendapat laporan dari korban, Polres langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut” tambah AKBP Bayu Wicaksono.
Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews