TVRINews, Lampung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka berinisial AF, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan IR, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan di lapangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang ICU, ruang kebidanan, dan ruang penyakit dalam di rumah sakit tersebut.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, modus yang digunakan para tersangka antara lain pengurangan volume pekerjaan dan tidak dilaksanakannya proses tender resmi sebagaimana mestinya.
“Terkait proyek rehabilitasi ruang penyakit dalam, ICU, dan kebidanan tahun 2022, kami telah melakukan ekspos dan pemeriksaan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ID sebagai pelaksana kegiatan dan AF sebagai PPK. Proyek ini bermasalah karena adanya kekurangan volume dan pelaksana bukanlah pemenang resmi tender,” jelas Azhari dalam keterangan resminya, dikutip, Rabu 30 Juli 225.
Dari hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung, proyek dengan total anggaran sebesar Rp2,39 miliar tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp211 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Lampung Utara menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik bidang kesehatan.










