TVRINews – Palembang, Sumatera Selatan
Seorang pria bernama Arwin Afriansyah, yang berperan sebagai kurir narkoba, dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, yang juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.
Hukuman ini dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ursula Dewi, berhasil membuktikan bahwa Arwin terlibat dalam pemufakatan jahat. Ia terbukti menjadi perantara dalam pengiriman sabu seberat 17,82 gram.
"Kami menuntut terdakwa, Arwin Afriansyah, dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan," ujar Ursula Dewi dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, denda sebesar Rp1 miliar juga dikenakan. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman 6 bulan penjara.
Melalui tim kuasa hukumnya, Arwin berencana untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan. Tujuannya adalah untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Baca juga: Bakal Ketum PWI Pusat Mengerucut, Kandidat Lain Mundur Beri Dukungan ke Munir










