TVRINews, Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat adat yang mendiami kawasan Nusantara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Basuki menekankan bahwa pembangunan IKN harus sejalan dengan pelestarian nilai-nilai lokal masyarakat adat yang telah lama menjaga kawasan Mentawir.
“Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kita, yaitu kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” ujar Basuki saat penyerahan SK di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu (13/5/2026).
Ia berharap SK tersebut menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat peran masyarakat adat Paser dalam menjaga lingkungan dan melestarikan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
“Alhamdulillah, kita kini memiliki payung hukum. Semoga dapat memayungi bapak-ibu sekalian dan membawa Mentawir semakin maju,” lanjutnya.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa penerbitan SK ini telah melalui serangkaian proses, mulai dari pendampingan, verifikasi, hingga penjaringan masukan langsung dari masyarakat.
“Kearifan lokal masyarakat adat adalah bagian penting dalam memperkuat pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di kawasan Nusantara,” tegas Myrna dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.
Sementara itu, Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan, menyampaikan apresiasi atas pengakuan resmi tersebut.
“Kami berterima kasih karena kami menjadi yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal. Kami memiliki budaya ronggeng dan budaya menari, dan kami berharap semuanya dapat terus didukung,” ungkapnya.
Penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan pembangunan IKN berjalan berdampingan dengan pelestarian budaya serta keberlanjutan lingkungan masyarakat adat Paser di Mentawir.










