TVRINews, Semarang
Sebuah tragedi KDRT mengguncang Kecamatan Mijen, Semarang, ketika seorang bapak berusia 59 tahun, Sutikno Miji, diduga melakukan kekerasan terhadap anak laki-lakinya, Guntur Surono (22), hingga menyebabkan kematian.
Informasi ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa 2 Januari 2024 di Mapolrestabes Semarang.
Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2024, pukul 15.00 WIB, ketika Guntur Surono pulang dalam keadaan mabuk dan mulai melakukan kekerasan terhadap adiknya dengan menggunakan sebilah pisau.
Wakapolrestabes Semarang menjelaskan bahwa Sutikno Miji, sang bapak, segera merespons dengan memukul Guntur menggunakan kayu, yang menyebabkan korban terjatuh.
“Ketika korban pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan melakukan kekerasan kepada adiknya dengan menggunkan pisau, Seketika itu pelaku memukul korban dengan kayu dan korban terjatuh” Ujar Wakapolrestabes Semarang
Dengan emosinya yang memuncak, Sutikno Miji melanjutkan kekerasan dengan memukul kepala Guntur menggunakan batu habel yang ada di lokasi. Hasil otopsi menyatakan bahwa korban meninggal akibat luka hebat yang dialaminya.
Menurut Sutikno, putranya sudah sering membuat onar sejak SMP, sehingga ia memutuskan untuk menjauh darinya dengan tidak tinggal satu rumah.
Sutikno bahkan mengungsi ke rumah mertua yang berjarak 16 kilometer untuk menghindari bentrok dengan putranya.
"Kemarin dia menghajar ibu dan adiknya dan terus saya datang untuk memisah dan berkelahi dengan saya," ungkap Sutikno kepada awak media.
Pihak kepolisian telah mengamankan Sutikno Miji karena dianggap melakukan tindakan yang berlebihan.
Wakapolrestabes Semarang menyatakan bahwa penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang lebih akurat dalam kronologis kejadian.
“Jadi biar bagai manapun bapak ini telah melakukan perbuatan pembunuhan, karena melakukan tidakan yang berlebihan, ketika pisau sudah terjatuh pak tikno ini masih melakukan tindakan kekerasan lainya,” Tutup Wakapolrestabes Semarang
Sutikno Miji dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 338 KUHPidana, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Kejadian ini menjadi peringatan akan dampak serius dari kekerasan dalam rumah tangga, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menegakkan hukum demi keadilan.










