TVRINews, Jakarta
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melelang sejumlah barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan di tiga wilayah, dengan total nilai penjualan mencapai Rp1.521.431.000 atau sekitar Rp1,52 miliar.
Pelaksanaan proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat secara online tanpa kehadiran peserta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menjelaskan bahwa mekanisme lelang ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"Peserta memasukkan penawaran melalui Surat Elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada domain lelang.go.id. Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara," jelas Harli dalam keterangan tertulis yang diterima TVRINews.com, Sabtu, 26 April 2025.
Harli menyampaikan bahwa dari tiga aset yang dilelang, KPKNL Serang mencatatkan hasil penjualan tertinggi mencapai Rp1.174.695.000.
Diketahui, aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Aset tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 1.628 m² serta tanah seluas 745 m² di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten," bebernya.
Tak hanya itu, turut dilelang juga sebidang tanah seluas 2.065 meter persegi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Dimana, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Sementara itu, KPKNL Lhokseumawe pada 24 April 2025 melelang delapan bidang tanah milik terpidana Mardhani bin Ibrahim, terkait tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1838 K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 April 2021.
"Dari hasil lelang, diperoleh penjualan senilai Rp264.516.000. Aset yang dilelang meliputi tanah-tanah yang terdaftar dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290," jelasnya.
Selain itu, KPKNL Purwakarta pada 22 April 2025 melelang sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Subang, milik terpidana Edi Junaedi alias Ed Bin (alm.) Harun, dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
"Aset berupa tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi berlokasi di Kampung Kanayakan, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dengan AJB No.02 Tahun 2019 itu terjual senilai Rp82.220.000," jelasnya.










