TVRINews, Kota Mataram
Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2026 hingga kini belum dapat diproses. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menegaskan pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kondisi normal, pembahasan UMK biasanya sudah dimulai sejak Oktober dan rampung pada akhir November untuk kemudian disahkan oleh gubernur pada awal Desember.
Namun tahun ini, seluruh tahapan tersebut terpaksa tertunda karena belum adanya formula resmi sebagai dasar perhitungan.
PLT Kepala Disnaker Kota Mataram, Miftahurrahman, mengatakan pihaknya tidak bisa memulai pembahasan tanpa kejelasan dari pemerintah pusat.
"Tanpa adanya formula yang jelas, seluruh proses pembahasan harus ditunda. Pemerintah daerah tidak mungkin bekerja di luar pedoman resmi yang ditetapkan pusat," ujar Miftahurrahman, Jumat, 5 Desember 2025.
Akibat ketiadaan pedoman tersebut, Pemerintah Kota Mataram belum dapat menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan, asosiasi pekerja, maupun asosiasi pengusaha. Situasi serupa juga dialami kabupaten/kota lain di NTB, termasuk pemerintah provinsi.
Meski demikian, Disnaker Kota Mataram tetap menjalin komunikasi intensif dengan Pemprov NTB untuk memantau perkembangan informasi dari pusat. Miftahurrahman menyebut sejumlah skenario telah disiapkan agar pembahasan UMK bisa langsung dimulai begitu pedoman diterbitkan.
"Begitu pedoman dari pusat turun, kami siap langsung melaksanakan pembahasan. Koordinasi terus kami lakukan agar proses tidak semakin molor," tegasnya.
Penetapan UMK Mataram selama ini mempertimbangkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga koefisien kelayakan hidup. Pada 2025, UMK Mataram ditetapkan sebesar Rp2.859.620 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menjadikannya UMK tertinggi di Provinsi NTB.










