TVRINews – Kota Banjarmasin
Permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kalimantan Selatan mengalami peningkatan pada tahun 2026. Sejak Posko Pengaduan THR dibuka pada 11 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 22 aduan dari pekerja.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 14 laporan, dengan seluruh kasus berhasil diselesaikan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kalsel, Bambang, menyampaikan bahwa sebagian besar laporan berasal dari sektor-sektor utama di daerah.

“Sektor perkebunan dan pertambangan menjadi yang paling mendominasi dalam daftar aduan tahun ini,” jelas Bambang kepada awak media.
Dari total laporan yang diterima, 17 aduan masuk melalui kanal daring milik Kementerian Ketenagakerjaan yang kemudian diteruskan ke daerah, sementara 5 laporan lainnya disampaikan secara langsung oleh pekerja.
Ia menegaskan bahwa pembayaran THR memiliki aturan yang jelas dan wajib dipatuhi oleh perusahaan, yakni harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“THR wajib dibayarkan H-7 dan tidak boleh dicicil. Apabila terlambat, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen. Untuk 5 aduan offline yang masuk, kami sudah lakukan mediasi dan hasilnya tuntas. Sementara 17 aduan online masih terus berproses untuk penyelesaian Senin mendatang,” tambah Bambang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Sanksi yang diberikan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan hingga pencabutan izin usaha.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya dalam momentum hari raya keagamaan.
Disnakertrans Kalsel juga mengimbau para pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala agar segera melapor. Posko Pengaduan THR akan ditutup pada 30 Maret 2026.
Masyarakat diminta memanfaatkan waktu yang tersisa agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sebelum memasuki masa libur panjang Lebaran.










