TVRINews, Ambon
Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memperkuat tata kelola pertambangan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam di daerah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menilai potensi pertambangan yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota perlu dikelola secara legal, profesional, dan bertanggung jawab. Menurutnya, pengelolaan yang tepat diperlukan agar kekayaan alam Maluku tidak hanya menjadi potensi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

“Potensi pertambangan di Maluku harus dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin sumber daya alam yang dimiliki daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Irawadi.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda IPR akan diarahkan untuk memperjelas mekanisme dan persyaratan perizinan bagi koperasi, kelompok masyarakat, maupun perorangan. Kejelasan regulasi dinilai penting untuk menciptakan aktivitas pertambangan yang tertib dan mengurangi risiko penyimpangan.
Persoalan pertambangan ilegal, termasuk aktivitas penambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, turut menjadi perhatian. Kegiatan pertambangan di kawasan tersebut selama ini dikaitkan dengan persoalan kerusakan lingkungan yang membutuhkan penanganan serius.
“Pengelolaan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada hasil ekonomi. Aspek legalitas, tanggung jawab pengelola, dan perlindungan lingkungan juga harus menjadi perhatian agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Evaluasi Kendala Pertambangan Berizin
Selain penertiban aktivitas ilegal, DPRD Maluku juga menyoroti kendala yang dihadapi pelaku pertambangan yang telah mengantongi izin.
Di kawasan Gunung Botak, sebanyak 10 koperasi dilaporkan telah memiliki izin pertambangan, tetapi belum dapat beroperasi karena keterbatasan modal. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar perizinan dapat diikuti kesiapan operasional yang memadai.
Irawadi menilai, regulasi yang disusun perlu memperhatikan aspek kesiapan pengelola, sehingga izin yang diberikan dapat dijalankan secara efektif dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin regulasi ini tidak berhenti pada persoalan perizinan saja. Kesiapan modal, kemampuan pengelolaan, dan kepatuhan terhadap aturan juga perlu diperhatikan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara bertanggung jawab,” ungkapnya.
BUMD Berpeluang Kelola Pertambangan
Ranperda IPR juga diharapkan membuka peluang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk berperan dalam pengelolaan pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keterlibatan BUMD dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih profesional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi daerah.
Menurut Irawadi, pengelolaan yang terarah diperlukan agar potensi pertambangan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Harapannya, potensi pertambangan di Maluku dapat dikelola secara lebih terarah, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Melalui rencana penyusunan Ranperda IPR tersebut, Komisi II DPRD Maluku berharap tata kelola pertambangan semakin tertib, kepastian hukum semakin kuat, dan pemanfaatan sumber daya alam dapat mendukung kesejahteraan masyarakat di Maluku.










