TVRInews, Lampung Timur
Beredar kabar mengenai seorang perempuan lanjut usia bernama Sakdiyah, warga Desa Negeri Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang disebut meninggal saat penggerebekan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polres Lampung Timur pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Iksir menegaskan bahwa Sakdiyah tidak meninggal saat proses penggerebekan berlangsung, melainkan beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi.
Pihaknya menjelaskan bahwa tim gabungan Resmob, Intel, dan Polsek setempat melaksanakan operasi penindakan pada pukul 13.00 WIB.

Operasi tersebut menyasar tersangka RP (22) yang berada di kediamannya. Iksir mengklaim seluruh proses penangkapan telah mengikuti prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku.
"Penggerebekan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, pelaku berhasil ditangkap," ujar Iptu Muhammad Iksir dalam keterangannya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia pun secara spesifik membantah adanya tindakan represif terhadap anggota keluarga tersangka yang berada di rumah tersebut.
"Saat penggerebekan, nenek pelaku masih hidup dan tidak ada sentuhan fisik apa pun dengan nenek pelaku serta tidak ada bunyi tembakan apa pun saat penggerebekan," tegas Iksir menekankan kondisi di lapangan saat itu.
Iksir menuturkan kabar duka mengenai wafatnya Sakdiyah justru diterima cukup lama setelah tim membawa tersangka untuk pengembangan kasus.
Ia menyebutkan terdapat jeda waktu sekitar 90 menit antara berakhirnya operasi dengan laporan kematian yang diterima petugas.
"Di saat tim membawa pelaku ke mako untuk diamankan, sekitar setelah 1,5 jam dari penggerebekan pukul 14.30 WIB, tim ditelepon oleh salah satu warga bahwa nenek pelaku meninggal," kata Iksir.
Ia kembali menggarisbawahi bahwa fatalitas tersebut terjadi di luar rangkaian tindakan langsung kepolisian.
"Nenek pelaku tersebut diketahui meninggal sesaat setelah tim pergi melaksanakan pengembangan, bukan saat penggerebekan," tambah Iksir.
Pernyataan Kasatreskrim ini mengemuka di tengah sorotan tajam dari pihak keluarga dan warga Desa Negara Saka.
Sebelumnya, kerabat almarhum mengklaim bahwa aparat masuk secara paksa tanpa menunjukkan surat tugas resmi, yang memicu guncangan jiwa hebat pada korban hingga jatuh pingsan dan meninggal dunia. Warga pun sempat menuntut adanya penyelidikan terbuka atas insiden ini.
Menanggapi keberatan tersebut, Iptu Iksir memastikan bahwa personelnya tidak melampaui wewenang dalam menjalankan tugas di Negara Saka.
"Langkah-langkah yang telah dilaksanakan adalah melaksanakan penangkapan sesuai SOP," singkat dia.
Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Jabung bersama perangkat desa segera menyambangi kediaman keluarga pelaku.
Langkah ini diambil untuk memberikan penjelasan langsung kepada ahli waris untuk meredam suasana yang sempat memanas.
"Kami melaksanakan cooling system dan penggalangan kepada keluarga pelaku agar permasalahan tidak berkembang," tutup Iksir.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Timur melaporkan bahwa situasi di Desa Negara Saka telah kembali aman dan kondusif.










