TVRINews, Prabumulih
Polisi resmi menetapkan bidan ZN sebagai tersangka kasus dugaan malpraktek. Melalui hasil penyelidikan polisi menemukan ada pelanggaran administrasi. Bidan ZN membuka tempat praktek mandiri tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Sunarto mengatakan polisi telah menyita barang bukti obat-obatan, surat tanda register, dan surat izinbidan yang telah mati atau tidak berlaku.
“Barang bukti surat izin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010, sudah diamankan” ungkapnya, Rabu, 22 Mei 2024
Selain itu, ada juga surat tanda register bidan atas nama yang bersangkutan yang telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017 berikut ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 juga atas namanya, turut diamankan.
"Lalu, Skep (surat keputusan) Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih di mana ZN dinyatakan tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Prabumulih sebagai tenaga kesehatan," katanya.
Bahkan, malpraktik ZN sebenarnya sudah lama terendus Pemkot Prabumulih yang pada 18 Maret 2021 mengeluarkan surat tegur agar ZN menghentikan praktik bidannya itu dibuktikan dengan adanya surat teguran atau peringatan dari Dinas Kesehatan Prabumulih.
"Surat peringatan aktivitas praktik bidan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021, juga diamankan berikut obat obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis dokter, buku berobat pasien, plang atau papan praktek bidan dan empat tidur untuk pasien," katanya.
Belum diketahui pasti motif Zaenab hingga belasan tahun melakukan malpraktik itu apakah karena terinspirasi ingin menjadi sosok dokter atau hanya butuh pengakuan dari masyarakat. Namun sementara ini, polisi memastikan Zaenab melakukan hanya untuk keuntungan pribadi mendapat uang pembayaran berobat dari masyarakat.
Sementara itu Pemkot Prabumulih akan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa oknum Bidan sekaligus oknum ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih itu kepada pihak berwajib.
Dijelaskan Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman, dirinya sudah melakukan pencopotan jabatan oknum bidan sebagai lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
"Sudah dicopot, itu tugas kami sesuai dengan aturan sudah dilakukan," sebutnya.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terus selama sebulan, seminggu, dua minggu dan seterusnya akan dilihat kinerja masing-masing pegawai khususnya lurah.
"Nanti sesuai bidangnya masing-masing kita ulas nanti dan berproses," terangnya.
Elman menegaskan akan menertibkan tempat praktik kesehatan yang ada di Prabumulih dan tim sudah turun.
"Yang tidak ada izin tidak boleh (operasional),” tegasnya.
Tersangka ZN terancam 5 tahun penjara dan Rp500 juta atas perbuatannya melanggar pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 b, pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.










