TVRINews, Kabupaten Tanah Datar
Satuan Reskrim Polres Padang Panjang membekuk pelaku pencurian rumah makan dikawasan Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar dari tangan pelaku polisi menyita tabung gas elpiji sebagai barang bukti.
Warga Jorong Koto Duo Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar ini digiring satuan reskrim Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah penyelidikan satu bulan pelaku akhirnya diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian di sebuah rumah makan dikawasan Malalo.
Baca juga: Polres Dan BPBD Manggarai Timur Salurkan 1.600 Liter Air Bersih
“Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini menjalankan aksinya pada tanggal pertengahan Agustus lalu dengan mencuri 7 buah tabung gas elpiji 3 kilogram. Seluruh hasil curian kemudian dijual pada pedagang yang berada didekat rumah tersangka,” jelas Kasat Reskrim Iptu Istiklal, Kamis, 14 September 2023.
Berdasarkan catatan kepolisian pelaku juga merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari hukuman pada tahun 2021.
“Kini pelaku beserta barang bukti sebanyak 7 buah tabung gas elpiji 3 kilogram telah diamankan di Mapolres Padang Panjang terhadap pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Iptu Istiklal.










