TVRINews, Padang
UPTD metrologi legal sebagai pelaksana teknis di bawah Dinas Perdagangan Kota Padang terus melakukan pengawasan intensif terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya atau UTTP.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan alat ukur dan timbangan yang digunakan masyarakat terutama pelaku usaha sesuai standar sekaligus untuk melindungi konsumen seperti pembeli dan pedagang dari kerugian.
Kepala UPTD Metrologi Legal Padang Yeni Rizal mengatakan sejauh ini 2207 unit UTTP telah dilakukan tera ulang di Kota Padang. Tidak hanya timbangan melainkan juga pompa ukur BBM, tangki ukur tetap silinder tegak atau tutsit dan tangki ukur mobil.
Baca juga: 3 ASN Kota Bukittinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
“Pelayanan tera ulang timbangan dilakukan secara keliling seperti ke pasar tradisional di Kota Padang termasuk secara langsung mendatangi lokasi objek usaha,” jelas Yeni Rizal, Kamis, 10 Agustus 2023.
Kepala UPTD Metrologi Legal Padang mengimbau masyarakat terutama pedagang untuk melakukan tera ulang pada alat ukur dan timbangan yang dimiliki.
“Pedagang yang terbukti sengaja melakukan kecurangan timbangan maka bisa terancam undang-undang metrologi legal nomor 2 tahun 1981 dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal 1 juta,” papar Yeni Rizal.
Di samping itu UPTD metrologi legal Padang mencatat penerimaan retribusi dari tera ulang yang dilakukan sejauh ini hampir mencapai 135 juta rupiah.










