TVRINews, Gianyar
Polda Bali menyelidiki dugaan pelanggaran izin operasional pendidikan oleh sebuah sekolah internasional berinisial E-S di wilayah Pejeng Kangin, Kabupaten Gianyar, Bali. Sekolah tersebut dilaporkan sejumlah orang tua murid lantaran diduga menjalankan kegiatan belajar mengajar tingkat Sekolah Dasar (SD) tanpa izin resmi selama sekitar enam tahun.
Laporan disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Malekat Hukum International Law Firm dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Para wali murid menilai terdapat dugaan pelanggaran administratif hingga penggunaan klaim afiliasi akademik yang dianggap menyesatkan.
Kuasa hukum pelapor, Bayu Pradana, mengatakan sekolah yang dikelola PT ECB bersama Yayasan AAE diduga belum memiliki legalitas operasional sebagai lembaga pendidikan formal tingkat SD. Dugaan itu diperkuat surat tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar tertanggal Maret 2026.
“Para orang tua murid merasa dirugikan karena telah membayar biaya pendidikan dalam jumlah besar, namun hingga saat ini legalitas operasional sekolah untuk jenjang sekolah dasar diduga belum terpenuhi. Kami meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar ada kepastian hukum bagi anak-anak dan wali murid,” ujar Bayu Pradana, Jumat, 15 Mei 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan sekolah belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian Sekolah Dasar kepada pemerintah daerah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan pendidikan formal yang selama ini dijalankan.
Selain dugaan pelanggaran izin pendidikan, persoalan juga ditemukan pada aspek tata ruang dan bangunan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar mengungkap sejumlah bangunan sekolah belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG merupakan syarat utama pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan pemerintah pusat. Adapun SLF menjadi dokumen penting untuk memastikan bangunan layak digunakan serta memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.
Kondisi tersebut memicu keresahan para orang tua murid. Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya pendidikan dalam jumlah besar hingga ratusan juta rupiah dengan harapan anak-anak memperoleh pendidikan internasional yang diakui secara resmi.
Para wali murid juga khawatir terhadap status legalitas ijazah dan keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun hukum dalam operasional sekolah.
Kasus ini turut menyoroti maraknya pertumbuhan lembaga pendidikan berbasis internasional di Bali, khususnya di kawasan komunitas ekspatriat dan digital nomad seperti Gianyar, Ubud, dan Canggu. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah sekolah alternatif dan komunitas belajar nonformal bermunculan dengan menawarkan kurikulum internasional serta metode pembelajaran berbasis kreativitas dan kepemimpinan.
Pemerintah tetap mewajibkan setiap lembaga pendidikan formal memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan turunannya. Sekolah formal wajib memiliki izin operasional, kurikulum yang diakui, tenaga pendidik sesuai standar, serta legalitas bangunan dan sarana pendidikan.
Menanggapi laporan tersebut, Empathy School Bali membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada lembaga pendidikan itu. Dalam surat klarifikasi tertulis, manajemen menyebut lembaganya menjadi sasaran upaya terkoordinasi untuk menjatuhkan reputasi sekolah.
Manajemen menegaskan kegiatan yang dijalankan merupakan pusat pembelajaran nonformal, bukan sekolah formal seperti yang dituduhkan. Yayasan juga mengklaim telah aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait proses menuju status formal.
Terkait klaim akademik internasional, manajemen menjelaskan kurikulum pembelajaran disusun alumni Harvard University dan para pengajar telah memperoleh pelatihan kepemimpinan melalui program Stanford Seed yang berafiliasi dengan Stanford University.
Saat ini, sekolah mengaku tengah menyiapkan dokumen lengkap untuk diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait sebagai bentuk iktikad baik sekaligus langkah hukum menghadapi laporan ke kepolisian.
Hingga kini, Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait tahapan penanganan laporan tersebut. Polisi diperkirakan akan mendalami dokumen perizinan, legalitas yayasan, serta aktivitas operasional lembaga pendidikan dimaksud.










