Penulis: Amiruddin
TVRINews, Parepare
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare, Sulawesi Selatan, menyebutkan sebanyak 249 penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mempunyai hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari nanti.
Ketua KPU Parepare, M. Awal Yanto, mengatakan, berdasarkan data dari KPU Provinsi dan Disdukcapil, sebanyak 249 orang sesuai dengan putusan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Pemilih yang odgj itukan berdasarkan penetapan dpt dari disdukcapil dari provinsi yang jumlahnya 249, sesuai dengan putusan. Kami dari kpu kota parepare menetapkan mengikuti perintah dari kpu sulsel pastinya. Seperti itu jadi tetap masuk daftar pemilih tetap, karena perintah atau instruksi dari kpu provinsi,”jelasnya, kepada awak media saat ditemui di kantor KPU Parepare.
“ODGJ kan dikategorikan sebagai orang yang menderita mental atau disabilitas atau cacat mental. Jadi disabilitas mental itu adalah orang yang tidak bisa mengendalikan emosinya tetapi masih memiliki kesadaran, yang dibuktikan surat keterangan dokter,”lanjutnya
Awal yang baru dilantik sebagai komisioner KPU Parepare itu, juga menyebutkan, ODGJ bisa mendapatkan pendampingan khusus jika ada permintaan dari si pemilih dalam pemilu kedepan.
“Pendampingan khusus tetap ada tergantung dari permintaan si pemilih, mau didampingi atau tidak,”tandasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
