TVRINews, Jakarta
Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Herimanto, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Pemerintah Kota Bengkulu.
Herimanto sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama pada Senin, 7 September 2026. Ia kemudian memenuhi panggilan kedua pada Jumat, 11 September 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Herimanto dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Berdasarkan pantauan, Herimanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.11 WIB.
Selain Herimanto, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Dian Andhini Anggraheni, ASN Pemerintah Kota Tangerang yang merupakan adik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, serta Elisa Wijaya selaku Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang.
Pengembangan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam perkembangannya, penyidikan melebar ke wilayah Kota Bengkulu. Penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi pada sejumlah proyek yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong, termasuk dugaan aliran uang dan pemberian aset.
Salah satu proyek yang didalami adalah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mulai dari proses pengusulan, perencanaan, hingga pengesahan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Selain aliran uang, KPK turut menelusuri dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik sebelumnya menyita satu unit Mitsubishi Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian pihak swasta.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian kendaraan lain berjenis sedan kepada Vinna. Mobil tersebut dibeli pengusaha Eno Budi Susilo (EBS), tetapi diatasnamakan Rani Sorayya (RNS) yang disebut merupakan kerabat Vinna.
Penggunaan nama orang lain tersebut turut didalami penyidik terkait dugaan upaya menyamarkan pemberian aset.
Terbaru, KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Rumah tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah dikembangkan.










