TVRINews, Kupang
Sejumlah keluarga korban dugaan mendatangi Sentral Pelayanan Pengaduan Terintegrasi Mapolda NTT, pada Kamis malam, 6 Februari 2025. Korban berinisial EN (21 tahun) diduga dianiaya oleh salah seorang anggota Subdit 5 Polda NTT berinisial PAI.
Salah satu kerabat korban yang menjadi saksi, Bryan (20 tahun), menceritakan bahwa kejadian bermula ketika pacar korban mendatangi tempat kerja korban yang beralamat di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Rabu siang, 5 Februari, sekitar pukul 13.00 WITA menggunakan taksi online.
Sekitar pukul 15.00 WITA, korban mengantar pacarnya pulang ke rumah. Selang 30 menit kemudian, pelaku bersama istrinya, yang merupakan orang tua pacar korban, datang ke tempat kerja korban namun tidak menemui korban.
Kemudian, pelaku mengambil telepon genggam milik korban. Pada pukul 17.00 WITA, korban kembali ke tempat kerja dan mendapati telepon genggam miliknya telah hilang.
"Jam 1 siang tu dia punya pacar datang, terus jam 3 sore diantar pulang itu nona, selang 30 menit dia punya nona pungya orang tua datang, tetapi tidak bertemu mereka. Jadi dia punya orang tua ambil (EN) punya HP,” ungkap Bryan.
Lanjut Bryan, korban mengajaknya untuk mengambil telepon genggam milik korban. Sesampainya di rumah pelaku, korban ditampar lalu dipukul untuk mengakui perbuatan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
"Kita sampai, bapak korban tampar terus piting EN, terus bapak korban tarik ke dalam ruangan tamu. setiap kali ditanya langsung saya dipukul,” ujar Bryan.
Sementara itu pelaku pemukulan yang diketahui sebagai anggota Intelkam Polda NTT unit 5, Putu Angga Indranata, telah dilaporkan oleh pihak korban melalui keluarga ke Propam Polda NTT.
Terkait laporan tersebut Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert Antoni Sormin menjelaskan, laporan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda NTT telah diterima.
“Sudah kami terima laporannya dan segera kami proses,” tegas Kombes Pol Sormin saat dikonfirmasi, Senin, 10 Februari 2025.
Dikatakan, semua laporan yang diterima oleh Propam Polda NTT akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kalau ada laporan kami proses dan untuk kasus ini laporannya sudah saya terima langsung,” pungkasnya.










