
Foto: Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar (tengah) (dok. TVRINews/Krisafika)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Polri menangkap dua tersangka terorisme berinisial RJ dan AM di wilayah Jakarta Barat. Kedua tersangka ditangkap atas dugaan terlibat dalam aktivitas yang mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.
Dalam keterangannya Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak pidana terorisme.
"Kami akan menjelaskan tentang penangkapan dua tersangka tindak pidana terorisme yang dilakukan penegakan hukum oleh densus 88 pada tgl 6 Agustus 2024. Adapun dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RJ dan berinisial AM ditangkap di wilayah Jakarta barat," kata Kombes Aswin Siregar di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Aswin menyebutkan RJ dan AM diketahui aktif mengunggah narasi dukungan dan propaganda ISIS di media sosial mereka.
"Diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statemen atau ajakan untuk mendukung keberadaan daulah Islamiyah atau ISIS," jelasnya.
Densus 88 mengamankan berbagai barang bukti yang diantaranya yaitu satu unit senjata airsoft gun, bendera ISIS, pakaian seragam ISIS, beberapa pisau lipat, bahan peledak, bahan kimia peledak, satu unit gadget, dan beberapa senjata tajam lainnya.
"Dalam pendalaman, berdasarkan penyidikan yang dilakukan kita ketahui 2 orang ini telah merakit pula bahan peladak yang sudah diamankan penyidik densus 88. Namun hal ini patut menjadi perhatian kita kembali bahwa kedua org ini tdk dalam jaringan teror yg aktif," ucapnya.
Editor: Rina Hapsari
