
KPKKI Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kelemahan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Penulis: Paulus Yesaya Jati
TVRINews, YOGYAKARTA
Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) melayangkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk kepedulian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dinilai memiliki sejumlah kelemahan serius dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Amicus curiae merupakan pernyataan tertulis dari individu atau lembaga independen yang memberikan pandangan terhadap suatu perkara, meskipun bukan pihak yang terlibat langsung.
Hingga saat ini, sedikitnya enam amicus curiae telah masuk ke MK dalam rangka uji materi UU Kesehatan, termasuk dari organisasi besar seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah pegiat layanan kesehatan.
Dalam keterangannya, KPKKI menyoroti bahwa UU No. 17 Tahun 2023 justru membuka ruang komersialisasi layanan kesehatan di Indonesia. Salah satu poin krusial adalah perubahan arah pengelolaan rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan yang kini lebih difokuskan pada pencapaian target pendapatan dibanding peningkatan kualitas pelayanan.
“Hal ini dikhawatirkan akan mendorong rumah sakit dan dokter untuk mengutamakan keuntungan finansial ketimbang menjalankan tugas kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam kode etik profesi kedokteran,” ungkap KPKKI dalam dokumen tersebut.
KPKKI juga menyoroti pergeseran wewenang kolegium pendidikan kedokteran. Jika sebelumnya kolegium berada di bawah institusi pendidikan tinggi dan dikelola oleh para guru besar serta pakar medis, kini pengelolaannya lebih banyak dikendalikan oleh Kementerian Kesehatan.
Hal ini berdampak langsung pada mutu pendidikan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang kini lebih berbasis rumah sakit. Sistem ini dianggap terlalu teknis dan kurang memberikan ruang bagi proses mentoring yang mendalam antara konsulen dan peserta didik.
Akibatnya, dikhawatirkan akan muncul dokter spesialis yang kurang kompeten dan tidak profesional.
Kebijakan task shifting, yakni pengalihan sebagian tugas medis dari dokter spesialis ke dokter umum, juga menjadi sorotan. Dalam UU Kesehatan yang baru, dokter umum diperbolehkan melakukan tindakan operasi seperti bedah sesar di daerah minim spesialis.
Menurut KPKKI, langkah ini sangat berisiko karena menyangkut keselamatan pasien dan tidak sesuai dengan kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh spesialis obstetri atau ginekologi.
Selain itu, KPKKI mengkritisi ketentuan mengenai Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang kini berlaku seumur hidup tanpa evaluasi berkala. Kebijakan ini dinilai bisa menurunkan standar kompetensi dokter karena tidak ada mekanisme penilaian ulang terhadap keahlian dan etika profesi tenaga medis.
Ketua KPKKI, Wahyudi Kumorotomo, menyampaikan harapan agar Mahkamah Konstitusi dapat mendengarkan aspirasi masyarakat yang terdampak oleh perubahan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara, bukan komoditas pasar.
“Kami berharap para hakim konstitusi dapat betul-betul mendengar keluhan masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Kalau kita ingin menjadi bangsa yang kuat, dua hal yang harus dikawal kebijakannya adalah kesehatan dan pendidikan,” tegas Wahyudi.
Dengan uji materi ini, KPKKI berharap MK dapat melakukan koreksi atas pasal-pasal yang berpotensi melemahkan sistem kesehatan nasional.
Mereka menilai bahwa revisi undang-undang sangat diperlukan untuk memastikan layanan kesehatan tetap berpihak pada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme serta kemanusiaan.
Baca juga: Retno Marsudi: Terakhir Bertemu Zetro Saat Akan Bertugas ke Peru
Editor: Redaksi TVRINews
