TVRINews, Jambi
Kasus yang melibatkan Sekda Kabupaten Batanghari akhirnya dihentikan proses penyidikannya. Setelah ditetapkan tersangka, Muhammad Azan dan korban menemui kesepakatan damai.
Subdit I Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akhirnya menghentikan kasus penipuan modus investasi bodong dengan tersangka Sekda Batanghari Muhammad Azan.
“Penyidik akhirnya menghentikan kasus tersebut, setelah muhammad azan mengembalikan uang para korbannya dengan Proses Restorative Justice yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Korban dan tersangka sepakat menyelesaikan kasus ini dengan damai dan dengan pengembalian uang korban” Ungkap Wadir Reskrimum Polda Jambi, Jumat, 10 Januari 2025.
Sebelumnya, Tim Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong tambang batu bara. Tersangka menipu para korbannya dengan dalih investasi tambang batu bara.
Para korban dijanjikan menerima keuntungan dari investasi tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui tambang tersebut ternyata fiktif. Lima orang menjadi korban dengan total kerugian diatas Rp.1 Milyar.










